Kepada seluruh warga RT005/RW002 terkasih, berikut ini kami sampaikan informasi tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Jawa Barat, khususnya di kota Bekasi.
Dasar PSBB untuk wilayah Jawa Barat adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 27 tahun 2020 Tentang: Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di daerah Kabupaten Bogor, daerah Kota Bogor, daerah Kota Depok, daerah Kabupaten Bekasi, dan daerah Kota Bekasi. PSBB di Kota Bekasi telah resmi diterapkan per hari Rabu, 15 April 2020.
Perlu kami sampaikan bahwa selama PSBB berlangsung, masyarakat dihimbau untuk memperhatikan aturan berikut:
- Penghentian sementara kegiatan di sekolah dan / atau institusi pendidikan lainnya / belajar di rumah
- Penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dan di ganti bekerja di rumah/ work from home
- Tempat Ibadah ditutup untuk umum, ibadah di lakukan di rumah masing-masing
- Penghentian sementara aktivitas penduduk di tempat/ fasilitan umum dengan audiens di atas 5 orang
- Penghentian sementara aktivitas sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang
- Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang