Pengumuman Kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)

Tanah mempunyai arti penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan bahwa Negara Indonesia merupakan negara agraris, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh sebagian besar rakyat Indonesia senantiasa membutuhkan dan melibatkan soal tanah. Bahkan pada sebagian masyarakat, tanah dianggap sebagai sesuatu yang sakral, karena di sana terdapat simbol status sosial yang dimilikinya.

Tepai Tidak semua kalangan masyarakat tahu apa saja bukti kepemilikan, lebih-lebih mendapatkan hak atas tanah dan bangunan yang sah menurut hukum. Kepemilikan tanah yang sah itu harus sudah terdaftar di BPN (Badan Pertanahan Nasional), sehingga setelah mengantongi bukti yang sah baru kita bisa mendapatkan nomor setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Berangkat dari masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program PTSL ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. Nah, buat Masyarakat khusunya warga RT05 RW02 Jatibening Baru yang belum mempunyai sertifikat tanah, sudah tentu tidak ingin melewatkan kesempatan ini bukan?

Syarat untuk mendaftarkan program PTSL BPN yang harus disiapkan pemohon adalah sebagai berikut :

  1. KTP
  2. KK
  3. PBB Berjalan
  4. Jual beli
    • Akta
    • Segel Jual Beli
    • Kuitansi
    • Surat Pernyataan Jual Beli
  5. Hibah
    • Akta
    • Segel Hibah
    • Surat Pernyataan Hibah
  6. Waris
    • Surat Keterangan Waris
    • APHB
    • Surat Pernyataan APHB
  7. BPHTB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *