Membuat Aturan Tata tertib, Pendataan Warga Tetap dan Tidak Tetap, Pencatatan Pindah Alamat dan Kependudukan, Pencatatan Warga yang Meninggal Dunia, Membuat Agenda Lingkungan.
Membuat Aturan Tata tertib, Pendataan Warga Tetap dan Tidak Tetap, Pencatatan Pindah Alamat dan Kependudukan, Pencatatan Warga yang Meninggal Dunia, Membuat Agenda Lingkungan.