Persyaratan Pengurusan:
- Surat Pengantar RT dan RW
- Fotokopi KTP dan KK Pemohon
- Fotokopi PBB
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (AJB/APHB/Hibah)
- Surat Kuasa apabila di kuasakan (Materai 6000)
Persyaratan Pengurusan:
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Fotokopi KTP dan KK Pemohon
- Fotokopi PBB, Fotokopi Girik
- Fotokopi Akta Jual Beli/APHB/HIBAH (pemilik awal s/d pemilik akhir)
- Surat Kuasa apabila di kuasakan (Materai 6000)
Persyaratan Pengurusan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Ijazah
- Foto Terbaru ukuran 3x4 (2 lembar)
- Mengisi Form Permohonan Pencari Kerja (AK1) dari Kelurahan (materai 6000)
- Berkas penunjang untuk mencari pekerjaan
- Surat Kuasa (jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke Kelurahan)
Persyaratan Pengurusan:
- Pengantar RT/RW sesuai tempat tinggal saat ini
- Fotokopi KTP/KK
- Mengisi Formulir Pernyataan bermeterai
- Fotokopi KTP dan KK penjamin(harus bertempat tinggal di RT/RW yang sama dengan Pemohon)
Persyaratan Pengurusan:
- Pengantar RT dan RW
- Fotokopi KTP dan KK
- Mengisi Form Pernyataan Keterangan tidak bekerja dari Kelurahan (meterai 6000)
- Berkas penunjang lainnya
- Surat Kuasa (jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke kelurahan)
Persyaratan Pengurusan:
- Pengantar RT dan RW
- Fotokopi KTP dan KK
- Mengisi Pernyataan tidak mampu dari Kelurahan (meterai 6000)
- Berkas penunjang lainnya untuk SKTM, Surat Kuasa (jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke Kelurahan)
Persyaratan Pengurusan:
- Pengantar RT/RW
- Fotokopi KTP dan KK
- Lampirkan Fotokopi dokumen yang berbeda penulisan Nama/Tgl/Tahun lahirnya, misalkan pada dokumen Paspor, Buku nikah, Ijazah, dsb
- Surat Pernyataan perbedaan Nama/Tgl/Tahun
Persyaratan Pengurusan:
- Pengantar RT/RW
- Fotokopi Surat Keterangan Rekam Medis (sertipikat kematian) dari RS/Puskesmas
- KTP dan KK Asli Almarhum/Almarhuma
- Fotokopi KTP saksi 2 orang (bukan Ibu/Ayah kandung)
Persyaratan Pengurusan:
- Pengantar RT/RW
- Surat Nikah/Akta Kelahiran (bagi anak-anak)
- KTP dan KK Asli Pemohon
- Alamat lengkap tujuan pindah
- Semua berkas dibawah ke Kantor Kel. Jatibening Baru dan selanjutnya di proses
Persyaratan Pengurusan:
- Pengantar RT/RW
- Lapor Hilang dari Kepolisian (Surat Asli laporan kehilangan)
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- Mengisi Pernyataan rusak atau hilang (bermaterai 6000)
Persyaratan Pengurusan:
- Pengantar RT/RW
- Fotokopi KTP dan KK Pemohon dan Para Ahli Waris
- Akta Kelahiran/Ijazah Para Ahli Waris
- Surat Nikah Pewaris
- Fotokopi Surat Kematian Pewaris/Akta Kematian/Surat Keterangan Pelaporan Kematian/Surat Keterangan Kematian/Uyankers dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan
- Surat Kuasa apabila dikuasakan (meterai 6000)
- Surat Pernyataan dari Ahli Waris (meterai 6000)
- Akta Cerai (apabila bercerai)
- Foto Copy Surat Kematian Pewaris/Akta Kematian/Surat Keterangan Pelaporan Kematian/Surat Keterangan Kematian/Uyankes dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan apabila Ahli Waris meninggal dunia: Fotokopi KTP istri/suami dan anak kandung para Ahli Waris yang telah meninggal.
Persyaratan Pengurusan:
- Usia minimal 19 tahun laki-laki dan bagi perempuan minimal 17 tahun
- Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
- FC KTP Pemohon
- FC Akta Kelahiran Pemohon
- FC KK Pemohon
- Surat Pernyataan Belum Memiliki Akta Perkawinan Materai Rp. 6.000 ditandatangani oleh 2 0rang Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan pemohon)
- FC KTP 2 Orang Saksi
- FC KTP dan FC KK Orang Tua Pemohon (apabila masih hidup)
- Surat Pemberkataan Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
- Surat Kuasa Materai Rp. 6.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)
Persyaratan Pengurusan:
- Mengisi Form Permohonan Tanah Makam (bermeterai 6000)
- Fotokopi KTP orang yang meninggal
- Fotokopi KTP Ahli Waris
- Fotokopi KK Ahli Waris dan yang meninggal
- Surat keterangan pemeriksaan jenazah dari Puskesmas/ Rumah Sakit
- Surat keterangan kematian dari kelurahan
- Surat pengantar dari TPU
- Surat izin penggunaan tanah makam asli
- Surat pernyataan diatas materai dari Ahli Waris atau yang bertanggung jawab untuk tumpangan diluar keluarga (hanya untuk IPTM tumpangan) dan Untuk makam baru
Persyaratan Pengurusan:
- Pengantar dari TPU
- Surat Ijin Pemakaman yang lama
- Fotokopi KTP Pelapor / Ahli Waris
- Mengisi Form Permohonan IPTM dari Kelurahan (Materai 6000)
- Berkas Penunjang
- Surat Kuasa (jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke kelurahan)
Persyaratan Pengurusan:
- Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Bukti Kepemilikan (Sertifikat Hak Milik atau Akta Jual Beli)
- Fotokopi SPPT PBB dan BPHTB
- PM1 (mutasi PBB) dari Kelurahan
- Mengisi Form dari UPPRD Pajak Ciracas dan Pernyataan
- Foto Tanah dan Bangunan
- Surat Kuasa Bermeterai Rp.6000 bila dikuasakan, Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan
Persyaratan Pengurusan:
- Pengantar RT/RW sesuai Lokasi Tanah
- Surat Permohonan Keringanan PBB
- Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah
- Fotokopi Bukti kepemilikan tanah/ Akta jual beli (apabila nama di PBB tidak sama dengan pemohon)
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Apabila pensiun maka lampirkan surat keterangan pensiun
Persyaratan Pengurusan:
- Pengantar RT/RW
- Fotokopi KTP dan KK
- Akte Kelahiran almarhum dan ahli waris
- Fotokopi Surat Kematian
- Fotokopi Surat Nikah almarhum
- Bila ada ahli waris dibawah 17 tahun dilampirkan akte kelahiran
Persyaratan Pengurusan:
- Pengantar RT/RW
- Surat Pindah dan Biodata Dari Daerah Asal (Asli)
- Surat Kelakuan Catatan Baik (SKCK) Dari Daerah Asal
- Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal
- Surat Keterangan Jaminan Bekerja (Surat Keterangan Dari Sekolah Jika Dibawah Umur 17 Tahun)
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Penjamin Tempat Tinggal
- Fotokopi KTP
- Kartu Keluarga (asli)
- Akte Lahir
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Fotokopi Surat Nikah
- Isi Formulir Pindah antar Propinsi