Syarat Prosedur – List

Persyaratan Pengurusan:
  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. Fotokopi KTP dan KK Pemohon
  3. Fotokopi PBB
  4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (AJB/APHB/Hibah)
  5. Surat Kuasa apabila di kuasakan (Materai 6000)
Persyaratan Pengurusan:
  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Fotokopi KTP dan KK Pemohon
  3. Fotokopi PBB, Fotokopi Girik
  4. Fotokopi Akta Jual Beli/APHB/HIBAH (pemilik awal s/d pemilik akhir)
  5. Surat Kuasa apabila di kuasakan (Materai 6000)
Persyaratan Pengurusan:
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Ijazah
  4. Foto Terbaru ukuran 3x4 (2 lembar)
  5. Mengisi Form Permohonan Pencari Kerja (AK1) dari Kelurahan (materai 6000)
  6. Berkas penunjang untuk mencari pekerjaan
  7. Surat Kuasa (jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke Kelurahan)
Persyaratan Pengurusan:
  1. Pengantar RT/RW sesuai tempat tinggal saat ini
  2. Fotokopi KTP/KK
  3. Mengisi Formulir Pernyataan bermeterai
  4. Fotokopi KTP dan KK penjamin(harus bertempat tinggal di RT/RW yang sama dengan Pemohon)
Persyaratan Pengurusan:
  1. Pengantar RT dan RW
  2. Fotokopi KTP dan KK
  3. Mengisi Form Pernyataan Keterangan tidak bekerja dari Kelurahan (meterai 6000)
  4. Berkas penunjang lainnya
  5. Surat Kuasa (jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke kelurahan)
Persyaratan Pengurusan:
  1. Pengantar RT dan RW
  2. Fotokopi KTP dan KK
  3. Mengisi Pernyataan tidak mampu dari Kelurahan (meterai 6000)
  4. Berkas penunjang lainnya untuk SKTM, Surat Kuasa (jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke Kelurahan)
Persyaratan Pengurusan:
  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KTP dan KK
  3. Lampirkan Fotokopi dokumen yang berbeda penulisan Nama/Tgl/Tahun lahirnya, misalkan pada dokumen Paspor, Buku nikah, Ijazah, dsb
  4. Surat Pernyataan perbedaan Nama/Tgl/Tahun
Persyaratan Pengurusan:
  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi Surat Keterangan Rekam Medis (sertipikat kematian) dari RS/Puskesmas
  3. KTP dan KK Asli Almarhum/Almarhuma
  4. Fotokopi KTP saksi 2 orang (bukan Ibu/Ayah kandung)
Batas Waktu Pencatatan Kematian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematiannya. Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenajahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah penetapan pengadilan. Dalam hal kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian. Semua berkas dibawa ke Kantor Kelurahan Jatibening Baru untuk mendapatkan Surat Lapor Kematian. Adapun Pelayanan gratis dan petugas tidak menerima imbalan
Persyaratan Pengurusan:
  1. Pengantar RT/RW
  2. Surat Nikah/Akta Kelahiran (bagi anak-anak)
  3. KTP dan KK Asli Pemohon
  4. Alamat lengkap tujuan pindah
  5. Semua berkas dibawah ke Kantor Kel. Jatibening Baru dan selanjutnya di proses
Persyaratan Pengurusan:
  1. Pengantar RT/RW
  2. Lapor Hilang dari Kepolisian (Surat Asli laporan kehilangan)
  3. Fotokopi KTP dan KK
  4. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  5. Mengisi Pernyataan rusak atau hilang (bermaterai 6000)
Persyaratan Pengurusan:
  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KTP dan KK Pemohon dan Para Ahli Waris
  3. Akta Kelahiran/Ijazah Para Ahli Waris
  4. Surat Nikah Pewaris
  5. Fotokopi Surat Kematian Pewaris/Akta Kematian/Surat Keterangan Pelaporan Kematian/Surat Keterangan Kematian/Uyankers dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan
  6. Surat Kuasa apabila dikuasakan (meterai 6000)
  7. Surat Pernyataan dari Ahli Waris (meterai 6000)
  8. Akta Cerai (apabila bercerai)
  9. Foto Copy Surat Kematian Pewaris/Akta Kematian/Surat Keterangan Pelaporan Kematian/Surat Keterangan Kematian/Uyankes dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan apabila Ahli Waris meninggal dunia: Fotokopi KTP istri/suami dan anak kandung para Ahli Waris yang telah meninggal.
Persyaratan Pengurusan:
  1. Usia minimal 19 tahun laki-laki dan bagi perempuan minimal 17 tahun
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  3. FC KTP Pemohon
  4. FC Akta Kelahiran Pemohon
  5. FC KK Pemohon
  6. Surat Pernyataan Belum Memiliki Akta Perkawinan Materai Rp. 6.000 ditandatangani oleh 2 0rang Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan pemohon)
  7. FC KTP 2 Orang Saksi
  8. FC KTP dan FC KK Orang Tua Pemohon (apabila masih hidup)
  9. Surat Pemberkataan Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
  10. Surat Kuasa Materai Rp. 6.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)
Persyaratan Pengurusan:
  1. Mengisi Form Permohonan Tanah Makam (bermeterai 6000)
  2. Fotokopi KTP orang yang meninggal
  3. Fotokopi KTP Ahli Waris
  4. Fotokopi KK Ahli Waris dan yang meninggal
  5. Surat keterangan pemeriksaan jenazah dari Puskesmas/ Rumah Sakit
  6. Surat keterangan kematian dari kelurahan
  7. Surat pengantar dari TPU
  8. Surat izin penggunaan tanah makam asli
  9. Surat pernyataan diatas materai dari Ahli Waris atau yang bertanggung jawab untuk tumpangan diluar keluarga (hanya untuk IPTM tumpangan) dan Untuk makam baru
Persyaratan Pengurusan:
  1. Pengantar dari TPU
  2. Surat Ijin Pemakaman yang lama
  3. Fotokopi KTP Pelapor / Ahli Waris
  4. Mengisi Form Permohonan IPTM dari Kelurahan (Materai 6000)
  5. Berkas Penunjang
  6. Surat Kuasa (jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke kelurahan)
Persyaratan Pengurusan:
  1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Bukti Kepemilikan (Sertifikat Hak Milik atau Akta Jual Beli)
  5. Fotokopi SPPT PBB dan BPHTB
  6. PM1 (mutasi PBB) dari Kelurahan
  7. Mengisi Form dari UPPRD Pajak Ciracas dan Pernyataan
  8. Foto Tanah dan Bangunan
  9. Surat Kuasa Bermeterai Rp.6000 bila dikuasakan, Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan
Persyaratan Pengurusan:
  1. Pengantar RT/RW sesuai Lokasi Tanah
  2. Surat Permohonan Keringanan PBB
  3. Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah
  4. Fotokopi Bukti kepemilikan tanah/ Akta jual beli (apabila nama di PBB tidak sama dengan pemohon)
  5. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
  6. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  7. Apabila pensiun maka lampirkan surat keterangan pensiun
Persyaratan Pengurusan:
  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KTP dan KK
  3. Akte Kelahiran almarhum dan ahli waris
  4. Fotokopi Surat Kematian
  5. Fotokopi Surat Nikah almarhum
  6. Bila ada ahli waris dibawah 17 tahun dilampirkan akte kelahiran
Persyaratan Pengurusan:
  1. Pengantar RT/RW
  2. Surat Pindah dan Biodata Dari Daerah Asal (Asli)
  3. Surat Kelakuan Catatan Baik (SKCK) Dari Daerah Asal
  4. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal
  5. Surat Keterangan Jaminan Bekerja (Surat Keterangan Dari Sekolah Jika Dibawah Umur 17 Tahun)
  6. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Penjamin Tempat Tinggal
  7. Fotokopi KTP
  8. Kartu Keluarga (asli)
  9. Akte Lahir
  10. Fotokopi Ijazah Terakhir
  11. Fotokopi Surat Nikah
  12. Isi Formulir Pindah antar Propinsi